Selasa, 17 Desember 2013

hubungan baik muslim dengan non muslim : kajian normatif



KONSEP NORMATIF HARMONISASI MUSLIM DENGAN NON MUSLIM[1]
Oleh
DR.H.Ali Imron Hasan,S.Ag.,M.Ag[2]

1.       Ajaran syariat Islam diklasifikasikan menjadi dua wilayah yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah merupakan tata hubungan (interaksi) khalik dengan makhluk. Muamalah merupakan tata hubungan (interaksi) makhluk dengan makhluk. Khalik adalah Dzat Pencipta atau Tuhan Yang Maha Esa. Makhluk adalah semua hal yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, tanah, air, dan semua isi alam semesta ini. Terdapat banyak bentuk ibadah dan juga bentuk atau model muamalah.
2.       Allah swt telah mempercayakan pengelolaan alam semesta ini kepada manusia sebagai khalifatullah fil ardi.  Hal ini terekam di dalam Surat al-Baqarah (juz 1 surat ke 2) ayat 30. Khalifatullah fil ardi dipahami sebagai makhluk yang menggantikan posisi Tuhan dalam konteks pengelolaan alam semesta ini untuk kemaslahatan makhluk. Karena manusia telah mendapatkan amanat dari Tuhan dalam pengelolaan alam semesta ini, maka ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya kelak di akhirat.
3.       Terdapat rambu-rambu yang tersusun dalam norma-norma syariat (hukum Islam yang tertuang secara tekstual dalam nash yaitu kitab suci dan hadits nabi) dan fiqh (hukum Islam hasil pemikiran atau penafsiran para ahli hukum Islam terhadap nash) tentang tata hubungan ibadah dan muamalah.
4.       Tidak dibenarkan bagi kaum muslim menjalin hubungan harmonis atau kerjasama dalam konteks ibadah (atau uluhiyyah) seperti mengikuti ritual atau ceremonial atau kegiatan keagamaan dalam bidang ibadah ajaran agama lain. Surat al-Kafirun (juz 30 surat ke 109) ayat 1-6, Allah berfirman yang artinya: “(1)Katakanlah Muhammad: Wahai orang-orang kafir, (2)Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, (3)dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, (4)dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (5)dan kamu tidak pernah menjadi penyembah apa yang aku sembah, (6)untukmu agamamu dan untukku agamaku”. Kalimat menyembah (dalam bahasa Arab: abada) dipahami sebagai segala bentuk kegiatan yang mencerminkan penghambaan diri kepada Tuhan.
5.       Kaum muslim wajib menjalin hubungan harmonis dengan non muslim dalam konteks hubungan sosial kemasyarakatan (atau basyariah) dalam batasan wilayah muamalah. Surat al-Mumtahanah (juz 28 surat ke 60) ayat 7-8-9, Allah swt berfirman yang artinya:  “(7)Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang diantara kamu dengan orang-orang yang pernah kamu musuhi diantara mereka. Allah Maha Kuasa dan Allah maha Pengampun dan Maha Penyayang. (8)Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (9)Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu (yaitu) orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang dhalim”.
6.       Berbuat baik kepada tetangga diperintahkan oleh Allah dalam satu paket dengan perintah untuk menyembah Allah dan juga perintah untuk berbuat baik kepada orang tua. Ini berarti bahwa kualitas perintah berbuat baik kepada tetangga sama dengan kualitas perintah untuk menyembah kepada Allah.  Oleh karenanya apabila sesorang semata-mata hanya memenuhi perintah menyembah Allah dan mengabaikan perintah untuk berbuat baik kepada tetangga, maka ibadah orang tersebut tidak akan mendapatkan ridho dari Allah. Firman allah dalam al qur`an surat  an nisa (juz 5 surat ke 4) ayat 36, yang artinya: “(36) sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukannya dengan sesuatupun.  Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”.
7.       Ulama tafsir memberikan penjelasan. Tetangga dekat (jari dzil qurba) dan tetangga jauh (jaril junub) dipahami dengan melihat jarak rumah tetangga dengan rumah kita. Ada juga ulama tafsir yang menafsirkan bahwa tetangga dekat merupakan orang yang seiman seagama, sedangkan tetangga jauh adalah orang yang tidak seiman seagama. Pada prinsipnya setiap muslim diperintahkan untuk berbuat baik atau ihsan kepada semua orang tanpa membedakan strata sosial dan juga agama iman orang lain dalam konteks hubungan muamalah.
8.       Rasulullah Muhammad saw telah mengingatkan setiap muslim tentang arti pentingnya harmonisasi dengan sesama makhluk Allah dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Hadits Rasulullah diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Nabi Muhammad saw bersabda. Demi Allah seseorang tidak beriman. Demi Allah seseorang tidak beriman. Demi Allah seseorang tidak beriman. Beliau ditanya, siapa mereka itu yang tidak beriman ya Rasulallah ?  Rasulullah menjawab: orang yang tidak beriman adalah orang yang karena perilakunya menyebabkan para tetangganya tidak nyaman tidak merasa tenteram.
9.       Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Abi Hamzah Anas bin Malik, Rasulullah Muhammad saw dengan tegas menyatakan bahwa seseorang diantara kamu tidak beriman sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.    Imam Nawawi dalam kitab Syarakh Arbain menjelaskan bahwa lafaz saudara (bahasa Arab: li akhihi) dalam hadits tersebut mempunyai arti yang sangat umum,  yaitu berlaku untuk semua orang, apapun agama dan kepercayaannya, apapun ras suku bangsanya. Kata mencintai menyayangi dalam hadits tersebut (bahasa Arab: al mahabbah), masih menurut Imam Nawawi, merupakan perwujudan dari hubungan baik sesama manusia yang bersifat lintas agama, lintas ras, lintas suku bangsa. Orang Islam mencintai menyayangi orang non muslim harus diwujudkan dalam bentuk nyata, yaitu harus menginginkan agar kebaikan dan kemanfaatan dapat dirasakan oleh orang non muslim tersebut.
10.   Berdasarkan paparan tersebut di atas setiap muslim harus menjalin hubungan yang baik dalam bidang muamalah dengan semua orang tanpa melihat status strata sosial, agama suka bangsa ras. Adapun dalam bidang ubudiyyah (ritual keagamaan) setiap muslim dilarang untuk menjalin tata hubungan atau kerjasama dengan komunitas non muslim.
11.   Wallahu a`lam bis sawab
12.   Selamat berdiskusi




[1] Disampaikan pada “Forum Diskusi Kerukunan Umat Beragama” di Gereja Santa Maria Jln. Kanfer Raya 49 Semarang, Rabu 18 Desember 2013. Naskah dapat dibaca di: imronmangkang.blogspot.com
[2] Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang, dosen Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, email: imronmangkang@yahoo.com 

Jumat, 13 Desember 2013

bank soal ulumul quran untuk mahasiswa S1

bank soal ulumul quran (2 sks)




  1. Apa arti penting atau manfaat mempelajari ulumul quran ?
  2. Apa yang dimaksud dengan ayat makiyyah dan ayat madaniyyah? Sebutkan ciri-ciri dari ayat tersebut !
  3. Apa yang dimaksud dengan fawatihus suwar ? Jelaskan pendapat para ulama tentang fawatihus suwar !
  4. Apa yang saudara ketahui tentang qiraat sab`ah ? apa yang melatarbelakangi munculnya qiraat sab`ah ? sebutkan tujuh qiraat tersebut !
  5. Apa yang saudara ketahui tentang ilmu nasakh mansukh ? sebutkan beberapa pendapat ulama tentang nasakh mansuhkh !
  6. Apa yang saudara ketahui tentang ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat ? jelaskan pendapat para ulama tentang ayat muhkamat dan ayat mutasabihat !
  7. Apa yang saudara ketahui tentang ilmu amtsalil quran ? apa manfaat mempelajari ilmu amtsalil quran ?
  8. Apa yang saudara ketahui tentang ilmu aqsamil quran ? apa manfaat mempelajari ilmu aqsamil quran ?
  9. Apa yang saudara ketahui tentang ilmu qashashil quran ? apa manfaat mempelajari ilmu qashashil quran ?
  10. Apa yang saudara ketahui tentang ilmu asbabun nuzul ? Sebutkan macam-macam asbabun nuzul dan berilah penjelasan masing-masing ! apa kegunaan atau manfaat mengetahui asbabun nuzul !
  11. Bagaimanakah arti pentingnya ilmu qiroat dalam istinbath ahkam ? berilah contoh konkritnya !

soal soal hukum perdata

contoh soal-soal hukum perdata (2 sks), bagi mahasiswa S.1 ilmu falak:




  1.  Apa yang disebut dengan hak milik ? dan uraikan lima cara untuk memperoleh hak milik !
  2. Apa yang saudara ketahui tentang zakenrecht ? dan sebutkan ruang lingkup kajian hukum benda yang diatur dalam hukum perdata !
  3. Terangkan empat pertimbangan dibentuknya UU Nomor 4 Tahun 1996 !
  4. Sebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris sesuai dengan ketentuan Pasal 832 KUH Perdata !
  5. Bagaimanakah sistem pengaturan hukum perikatan ? jelaskan dengan disertai contoh.
  6. Sebutkan dan berilah penjelasan empat unsur yang tercantum dalam hukum perikatan!
  7. Apa yang saudara ketahui tentang prestasi dan wanprestasi dalam hukum perdata? berilah contoh nyata dalam kehidupan saudara sehari-hari sebagai mahasiswa di IAIN Walisongo !
  8. Kompensasi telah diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata s/d Pasal 1435 KUH Perdata. Sebutkan tujuan utama dari kompensasi dan syarat terjadinya kompensasi !
  9. Bagaimanakah ketentuan pembagian warisan anak luar kawin menurut KUH Perdata?
  10. Sebutkan sistematika hukum perdata menurut  KUH Perdata yang berlaku di Indonesia !

TITIK SINGGUNG HUKUM BISNIS SYARIAH (MUAMALAT) DAN EKONOMI SYARIAH (EKONOMI ISLAM)



MEMAHAMI PERSINGGUNGAN
HUKUM BISNIS SYARIAH DAN EKONOMI SYARIAH

1.        Dalam pengertian yang luas, Hukum Bisnis Syariah (di PTAI biasa menggunakan numenklatur muamalat) sama pengertiannya dengan Ekonomi Syariah (di PTAI biasa menggunakan numenklatur Ekonomi Islam) yaitu tata hubungan sesama makhluk Allah. Dalam pengertian yang sempit, terdapat perbedaan antara Hukum Bisnis Syariah (muamalat) dengan Ekonomi Syariah.
Beberapa rumusan Hukum Bisnis Syariah: 1)bagian dari hukum Islam ttg benda dan hak kebendaan ; 2)identik dgn hukum perdata terbatas pada hukum benda dan hukum perikatan; 3)kumpulan hukum mengenai transaksi kebendaan yang terjadi di antara dua pihak.

2.        Perspektif ilmu hukum moderen, muamalat dapat disejajarkan dgn hukum kekayaan yg meliputi 1)hukum kebendaan (harta kekayaan dan hak); dan 2)hukum perikatan (perjanjian). Muamalat dapat disejajarkan dengan hukum kekayaan, commercial law, atau hukum bisnis. Dalam konteks hukum moderen, cukup beralasan kiranya untuk memandang hukum muamalat sebagai hukum kekayaan atau Hukum Bisnis Syariah.

3.        Obyek kajian muamalat sama dengan ekonomi syariah yaitu perilaku manusia dalam aktivitas bisnis. Keduanya memiliki persinggungan yang kuat, hingga pada taraf tertentu membuat sebagian kalangan overlapping (rancu) di dalam memahami dan menggunakan kedua istilah tersebut.

4.        Ekonomi umum mengkaji  perilaku manusia dlm hubungannya dgn pemanfaatan sumber-2 produksi utk memproduksi barang dan jasa serta mendistribusikannya utk dikonsumsi. Problem ekonomi yang mendasar adalah bagaimana menggunakan sumber-sumber ekonomi yang terbatas jumlahnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kalau sumber ekonomi melimpah dan tidak terbatas maka tidak ada problem ekonomi. Dalam konteks ini tidak ada perbedaan antara Ekonomi Syariah dengan ekonomi umum.

5.        Bidang kajian Ekonomi Syariah: bagaimana proses produksi, bagaimana distribusi, dan bagaimana konsumsi yang sesuai dengan nilai Islam. Misalnya kajian ttg perilaku perusahaan sebagai sebuah unit produksi, kajian ttg perilaku konsumen terhadap sejumlah barang konsumsi yang tersedia, kajian ttg teori distribusi, dst. Bidang kajian Hukum Bisnis Syariah: bagaimana hukum kebendaan, dan bagaimana hukum perikatan. Misalnya tentang beberapa jenis makanan dan minuman

6.        Dengan demikian, sebagaimana ekonomi umum, bidang kajian ekonomi Syariah adalah proses dan penanganan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi dalam masyarakat muslim.  Kegiatan ekonomi Islam dibatasi oleh hukum bisnis Islam, namun ia bukan satu-satunya pembatasan. Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh dalam membatasinya.

7.        Norma Islam dalam kegiatan ekonomi dibedakan dalam dua hal: 1)norma dalam kegiatan produksi (termasuk di dalamnya norma yang berkenaan dengan aktivitas perdagangan). Ada kebebasan kegiatan produksi dan perdagangan untuk mendapatkan keuntungan tapi tidak boleh sampai mengganggu pihak lain; 2)norma dalam konsumsi. Dilarang belanjakan hartanya utk kegiatan yg terlarang seperti perzinaan dan minuman keras; tidak berlebih-lebihan (konsumtif); dan menyisihkan sebagian harta untuk kaum du’afa.

8.        Kendati berbeda, di antara keduanya sesungguhnya terdapat interrelasi (saling keterkaitan) yang saling mempengaruhi satu sama lain.

9.        Penting bagi para pengkaji hukum Islam untuk mengetahui perbedaan obyek kajian antara Hukum Bisnis Syariah dan Ekonomi Syariah. Hukum Bisnis Syariah pada dasarnya merupakan kerangka hukum yang menjadi landasan nilai bagi pemikiran dan praktek Ekonomi Syariah.

10.     Pelacakan Perbedaan Hukum Bisnis Syariah dengan Ekonomi Syariah melalui aspek epistemologi dan ontologis.

11.     Aspek Epistemologi Hukum Bisnis Syariah (atau muamalat):  Pada dasarnya sama dengan epistemologi hukum Islam pada umumnya, sebab muamalat merupakan sebuah disiplin kajian dalam lingkup hukum Islam. Epistemologi muamalat termanifestasikan dalam metode penggalian (penemuan hukum muamalat) hukum yang berupa istinbath dan ijtihad. Metode pertama: ketentuan hukum muamalat ditemukan langsung dari nas syarak yang memang secara spesifik mengatur hubungan bisnis dan kebendaan antar individu. Metode kedua: ketentuan hukum muamalat ditemukan melalui kajian induktif terhadap sejumlah nas syarak tentang muamalat yang kemudian melahirkan teori-teori umum mengenai bisnis dan kebendaan dalam Islam.

12.     Ada beberapa prinsip dasar muamalat yang diberikan oleh Islam, yakni 1)prinsip kebolehan, yang menyatakan bahwa segala bentuk muamalat pada dasarnya boleh (mubah) kecuali yang ditentukan lain oleh nas syara’; 2)prinsip atas dasar suka rela, tidak dibenarkan adanya unsur; 3)prinsip pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan kerusakan dalam hidup masyarakat; 4)prisip nilai-nilai keadilan dan menghindarkan segala unsur penganiayaan dan eksploitasi. Dengan prinsip-prinsip dasar semacam ini terbuka luas peluang untuk merumuskan ketentuan-ketentuan hukum bisnis dalam Islam yang progresif responsif terhadap perubahan dan tuntutan zaman.

13.     Aspek epistemologi Ekonomi Syariah: epistemologi Ekonomi Syariah sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan epistemologi muamalat atau relatif sama.  Perbedaan di antara keduanya lebih dikarenakan berbeda dalam fokus dan arah.

14.     Aspek ontologi Hukum Bisnis Syariah (muamalat): Kajiannya seputar ketentuan-ketentuan hukum mengenai bisnis dan kebendaan (kekayaan); Ruang lingkup kajian secara garis besarnya adalah hak dan pendukungnya, benda dan milik atas benda, dan hukum perikatan (akad). Hukum benda meliputi konsep tentang benda, macam-macam benda, hak dan pendukungnya (Konsep tentang hak dan kewajiban, macam-macam hak, dan pendukung hak dan kecakapannya). Hal ini hanya terbatas pada konsep-konsep tentang kekayaan, hak milik, hak untuk menjual, menyewakan, memberikan kepada orang lain, dan seterusnya. Hak milik mencakup konsep hukum tentang hak milik, macam-macam hak milik, dan sumber-sumber pemilikan (cara memperoleh hak milik). Hukum perikatan meliputi konsep hukum tentang perikatan, macam-macam perikatan, dan sumber-sumber perikatan. Keduanya berkenaan dengan ketentuan-ketentuan hukum.

15.     Aspek ontologi Ekonomi Syariah:  Kajiannya seputar nilai-nilai Islam yang berkenaan dengan aktivitas manusia dalam bidang produksi, distribusi dan konsumsi yang meliputi persoalan persoalan ekonomi. Memberikan penjelasan yang mendalam tentang teori moderen mengenai produksi dalam perspektif nilai-nilai Islam. Menjelaskan tentang bagaimana sumber daya yang dianugerahkan Allah kepada umat manusia dimanfaatkan secara efisien dalam proses produksi.  Membahas tentang bagaimana sebuah badan usaha menghitung pembiayaan dan keuntungan dari proyek yang dijalankan. Mengkaji tentang skala produksi, analisis terhadap kecenderungan pasar, dan kondisi ketersediaan barang. Perumusan kebijakan analisis tentang permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa.

16.     Singkatnya, yang membedakan antara Hukum Bisnis Syariah atau muamalat dan Ekonomi Syariah lebih dalam aspek ontologinya, sementara aspek epistemologinya relatif sama. Kalaupun tampak adanya perbedaan dalam proses pemikiran di antara keduanya, hal itu lebih dikarenakan arahnya yang berbeda pula (aspek aksiologis).

17.     Ekonomi Islam bergantung pada fikih muamalah di dalam menyediakan bingkai hukum bagi pelaksanaannya. Di sisi lain kajian muamalat memerlukan juga Ekonomi Islam agar kajiannya terarah kepada isu-isu aktual dalam dunia ekonomi dan bisnis yang terus berubah. Tanpa kontribusi dari Ekonomi Islam kajian muamalat hanya berkutat pada teori-teori tentang kebendaan, hak milik, dan perjanjian (akad) yang sudah baku dan selalu diulang-ulang. Kajian kajian semacam ini seringkali menjadi terkesan jauh dari praktek bisnis dalam dunia nyata saat ini yang cepat dan canggih.

18.     Saat ini di  STAIN Kudus sudah ada program studi Ekonomi Syariah, maka pembukaan program studi Hukum Bisnis Syariah merupakan suatu keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat dan juga untuk mengawal kehidupan bisnis yang sesuai dengan tatanan syariat dan diridloi Allah.


Selamat berdiskusi
================================= PP
Materi ini telah disampaikan pada acara lokakarya di Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, STAIN Kudus, kamis 5 Desember 2013