MEMAHAMI PERSINGGUNGAN
HUKUM BISNIS SYARIAH DAN EKONOMI
SYARIAH
1.
Dalam
pengertian yang luas, Hukum Bisnis Syariah (di PTAI biasa menggunakan
numenklatur muamalat) sama pengertiannya dengan Ekonomi Syariah (di PTAI biasa
menggunakan numenklatur Ekonomi Islam) yaitu tata hubungan sesama makhluk
Allah. Dalam pengertian yang sempit, terdapat perbedaan antara Hukum Bisnis
Syariah (muamalat) dengan Ekonomi Syariah.
Beberapa rumusan Hukum Bisnis Syariah: 1)bagian dari
hukum Islam ttg benda dan hak kebendaan ; 2)identik dgn hukum perdata terbatas pada
hukum benda dan hukum perikatan; 3)kumpulan hukum mengenai transaksi kebendaan
yang terjadi di antara dua pihak.
2.
Perspektif
ilmu hukum moderen, muamalat dapat disejajarkan dgn hukum kekayaan yg meliputi
1)hukum kebendaan (harta kekayaan dan hak); dan 2)hukum perikatan (perjanjian).
Muamalat dapat disejajarkan dengan hukum kekayaan, commercial
law, atau
hukum bisnis. Dalam konteks hukum moderen, cukup
beralasan kiranya untuk memandang hukum muamalat sebagai hukum kekayaan atau
Hukum Bisnis Syariah.
3.
Obyek
kajian muamalat sama dengan ekonomi syariah yaitu perilaku manusia dalam
aktivitas bisnis. Keduanya memiliki persinggungan yang kuat, hingga pada taraf
tertentu membuat sebagian kalangan overlapping (rancu) di dalam memahami dan menggunakan kedua istilah tersebut.
4.
Ekonomi
umum mengkaji perilaku manusia dlm
hubungannya dgn pemanfaatan sumber-2 produksi utk memproduksi barang dan jasa
serta mendistribusikannya utk dikonsumsi. Problem ekonomi yang mendasar adalah
bagaimana menggunakan sumber-sumber ekonomi yang terbatas jumlahnya untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kalau sumber ekonomi melimpah
dan tidak terbatas maka tidak ada problem ekonomi. Dalam konteks ini tidak ada
perbedaan antara Ekonomi Syariah dengan ekonomi umum.
5.
Bidang
kajian Ekonomi Syariah: bagaimana proses produksi, bagaimana distribusi, dan
bagaimana konsumsi yang sesuai dengan nilai Islam. Misalnya kajian ttg perilaku
perusahaan sebagai sebuah unit produksi, kajian ttg perilaku konsumen terhadap
sejumlah barang konsumsi yang tersedia, kajian ttg teori distribusi, dst. Bidang
kajian Hukum Bisnis Syariah: bagaimana hukum kebendaan, dan bagaimana hukum perikatan.
Misalnya tentang beberapa jenis makanan dan minuman
6.
Dengan
demikian, sebagaimana ekonomi umum, bidang kajian ekonomi Syariah adalah proses
dan penanganan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan
konsumsi dalam masyarakat muslim. Kegiatan
ekonomi Islam dibatasi oleh hukum bisnis Islam, namun ia bukan satu-satunya pembatasan.
Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh dalam
membatasinya.
7.
Norma
Islam dalam kegiatan ekonomi dibedakan dalam dua hal: 1)norma dalam kegiatan
produksi (termasuk di dalamnya norma yang berkenaan dengan aktivitas
perdagangan). Ada kebebasan kegiatan produksi dan perdagangan untuk mendapatkan
keuntungan tapi tidak boleh sampai mengganggu pihak lain; 2)norma dalam
konsumsi. Dilarang belanjakan hartanya utk kegiatan yg terlarang seperti
perzinaan dan minuman keras; tidak berlebih-lebihan (konsumtif); dan menyisihkan
sebagian harta untuk kaum du’afa.
8.
Kendati
berbeda, di antara keduanya sesungguhnya terdapat interrelasi (saling
keterkaitan) yang saling mempengaruhi satu sama lain.
9.
Penting
bagi para pengkaji hukum Islam untuk mengetahui perbedaan obyek kajian antara
Hukum Bisnis Syariah dan Ekonomi Syariah. Hukum Bisnis Syariah pada dasarnya merupakan
kerangka hukum yang menjadi landasan nilai bagi pemikiran dan praktek Ekonomi
Syariah.
10.
Pelacakan
Perbedaan Hukum Bisnis Syariah dengan Ekonomi Syariah melalui aspek epistemologi
dan ontologis.
11.
Aspek
Epistemologi Hukum Bisnis Syariah (atau muamalat): Pada dasarnya sama dengan epistemologi hukum
Islam pada umumnya, sebab muamalat merupakan sebuah disiplin kajian dalam
lingkup hukum Islam. Epistemologi muamalat termanifestasikan dalam metode
penggalian (penemuan hukum muamalat) hukum yang berupa istinbath dan ijtihad. Metode
pertama: ketentuan
hukum muamalat ditemukan langsung dari nas syarak yang memang secara spesifik
mengatur hubungan bisnis dan kebendaan antar individu. Metode kedua: ketentuan hukum muamalat ditemukan melalui kajian induktif terhadap sejumlah
nas syarak tentang muamalat yang kemudian melahirkan teori-teori umum mengenai
bisnis dan kebendaan dalam Islam.
12.
Ada
beberapa prinsip dasar muamalat yang diberikan oleh Islam, yakni 1)prinsip
kebolehan, yang menyatakan bahwa segala bentuk muamalat pada dasarnya boleh
(mubah) kecuali yang ditentukan lain oleh nas syara’; 2)prinsip atas dasar suka
rela, tidak dibenarkan adanya unsur; 3)prinsip pertimbangan mendatangkan
manfaat dan menghindarkan kerusakan dalam hidup masyarakat; 4)prisip
nilai-nilai keadilan dan menghindarkan segala unsur penganiayaan dan
eksploitasi. Dengan prinsip-prinsip dasar semacam ini terbuka luas peluang
untuk merumuskan ketentuan-ketentuan hukum bisnis dalam Islam yang progresif responsif
terhadap perubahan dan tuntutan zaman.
13.
Aspek
epistemologi Ekonomi Syariah: epistemologi Ekonomi Syariah sesungguhnya tidak
jauh berbeda dengan epistemologi muamalat atau relatif sama. Perbedaan di antara keduanya lebih dikarenakan
berbeda dalam fokus dan arah.
14.
Aspek
ontologi Hukum Bisnis Syariah (muamalat): Kajiannya seputar ketentuan-ketentuan
hukum mengenai bisnis dan kebendaan (kekayaan); Ruang lingkup kajian secara garis
besarnya adalah hak dan pendukungnya, benda dan milik atas benda, dan hukum
perikatan (akad). Hukum benda meliputi konsep tentang benda, macam-macam benda,
hak dan pendukungnya (Konsep tentang hak dan kewajiban, macam-macam hak, dan
pendukung hak dan kecakapannya). Hal ini hanya terbatas pada konsep-konsep
tentang kekayaan, hak milik, hak untuk menjual, menyewakan, memberikan kepada
orang lain, dan seterusnya. Hak milik mencakup konsep hukum tentang hak milik,
macam-macam hak milik, dan sumber-sumber pemilikan (cara memperoleh hak milik).
Hukum perikatan meliputi konsep hukum tentang perikatan, macam-macam perikatan,
dan sumber-sumber perikatan. Keduanya berkenaan dengan ketentuan-ketentuan
hukum.
15.
Aspek
ontologi Ekonomi Syariah: Kajiannya seputar
nilai-nilai Islam yang berkenaan dengan aktivitas manusia dalam bidang
produksi, distribusi dan konsumsi yang meliputi persoalan persoalan ekonomi. Memberikan
penjelasan yang mendalam tentang teori moderen mengenai produksi dalam
perspektif nilai-nilai Islam. Menjelaskan tentang bagaimana sumber daya yang
dianugerahkan Allah kepada umat manusia dimanfaatkan secara efisien dalam
proses produksi. Membahas tentang bagaimana
sebuah badan usaha menghitung pembiayaan dan keuntungan dari proyek yang
dijalankan. Mengkaji tentang skala produksi, analisis terhadap kecenderungan
pasar, dan kondisi ketersediaan barang. Perumusan kebijakan analisis tentang
permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa.
16.
Singkatnya,
yang membedakan antara Hukum Bisnis Syariah atau muamalat dan Ekonomi Syariah
lebih dalam aspek ontologinya, sementara aspek epistemologinya relatif sama.
Kalaupun tampak adanya perbedaan dalam proses pemikiran di antara keduanya, hal
itu lebih dikarenakan arahnya yang berbeda pula (aspek aksiologis).
17.
Ekonomi
Islam bergantung pada fikih muamalah di dalam menyediakan bingkai hukum bagi
pelaksanaannya. Di sisi lain kajian muamalat memerlukan juga Ekonomi Islam agar
kajiannya terarah kepada isu-isu aktual dalam dunia ekonomi dan bisnis yang
terus berubah. Tanpa kontribusi dari Ekonomi Islam kajian muamalat hanya
berkutat pada teori-teori tentang kebendaan, hak milik, dan perjanjian (akad)
yang sudah baku dan selalu diulang-ulang. Kajian kajian semacam ini seringkali
menjadi terkesan jauh dari praktek bisnis dalam dunia nyata saat ini yang cepat
dan canggih.
18.
Saat
ini di STAIN Kudus sudah ada program
studi Ekonomi Syariah, maka pembukaan program studi Hukum Bisnis Syariah
merupakan suatu keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat dan
juga untuk mengawal kehidupan bisnis yang sesuai dengan tatanan syariat dan
diridloi Allah.
Selamat berdiskusi
================================= PP
Materi ini telah disampaikan pada acara lokakarya di Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, STAIN Kudus, kamis 5 Desember 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar