Jumat, 13 Desember 2013

TITIK SINGGUNG HUKUM BISNIS SYARIAH (MUAMALAT) DAN EKONOMI SYARIAH (EKONOMI ISLAM)



MEMAHAMI PERSINGGUNGAN
HUKUM BISNIS SYARIAH DAN EKONOMI SYARIAH

1.        Dalam pengertian yang luas, Hukum Bisnis Syariah (di PTAI biasa menggunakan numenklatur muamalat) sama pengertiannya dengan Ekonomi Syariah (di PTAI biasa menggunakan numenklatur Ekonomi Islam) yaitu tata hubungan sesama makhluk Allah. Dalam pengertian yang sempit, terdapat perbedaan antara Hukum Bisnis Syariah (muamalat) dengan Ekonomi Syariah.
Beberapa rumusan Hukum Bisnis Syariah: 1)bagian dari hukum Islam ttg benda dan hak kebendaan ; 2)identik dgn hukum perdata terbatas pada hukum benda dan hukum perikatan; 3)kumpulan hukum mengenai transaksi kebendaan yang terjadi di antara dua pihak.

2.        Perspektif ilmu hukum moderen, muamalat dapat disejajarkan dgn hukum kekayaan yg meliputi 1)hukum kebendaan (harta kekayaan dan hak); dan 2)hukum perikatan (perjanjian). Muamalat dapat disejajarkan dengan hukum kekayaan, commercial law, atau hukum bisnis. Dalam konteks hukum moderen, cukup beralasan kiranya untuk memandang hukum muamalat sebagai hukum kekayaan atau Hukum Bisnis Syariah.

3.        Obyek kajian muamalat sama dengan ekonomi syariah yaitu perilaku manusia dalam aktivitas bisnis. Keduanya memiliki persinggungan yang kuat, hingga pada taraf tertentu membuat sebagian kalangan overlapping (rancu) di dalam memahami dan menggunakan kedua istilah tersebut.

4.        Ekonomi umum mengkaji  perilaku manusia dlm hubungannya dgn pemanfaatan sumber-2 produksi utk memproduksi barang dan jasa serta mendistribusikannya utk dikonsumsi. Problem ekonomi yang mendasar adalah bagaimana menggunakan sumber-sumber ekonomi yang terbatas jumlahnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kalau sumber ekonomi melimpah dan tidak terbatas maka tidak ada problem ekonomi. Dalam konteks ini tidak ada perbedaan antara Ekonomi Syariah dengan ekonomi umum.

5.        Bidang kajian Ekonomi Syariah: bagaimana proses produksi, bagaimana distribusi, dan bagaimana konsumsi yang sesuai dengan nilai Islam. Misalnya kajian ttg perilaku perusahaan sebagai sebuah unit produksi, kajian ttg perilaku konsumen terhadap sejumlah barang konsumsi yang tersedia, kajian ttg teori distribusi, dst. Bidang kajian Hukum Bisnis Syariah: bagaimana hukum kebendaan, dan bagaimana hukum perikatan. Misalnya tentang beberapa jenis makanan dan minuman

6.        Dengan demikian, sebagaimana ekonomi umum, bidang kajian ekonomi Syariah adalah proses dan penanganan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi dalam masyarakat muslim.  Kegiatan ekonomi Islam dibatasi oleh hukum bisnis Islam, namun ia bukan satu-satunya pembatasan. Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh dalam membatasinya.

7.        Norma Islam dalam kegiatan ekonomi dibedakan dalam dua hal: 1)norma dalam kegiatan produksi (termasuk di dalamnya norma yang berkenaan dengan aktivitas perdagangan). Ada kebebasan kegiatan produksi dan perdagangan untuk mendapatkan keuntungan tapi tidak boleh sampai mengganggu pihak lain; 2)norma dalam konsumsi. Dilarang belanjakan hartanya utk kegiatan yg terlarang seperti perzinaan dan minuman keras; tidak berlebih-lebihan (konsumtif); dan menyisihkan sebagian harta untuk kaum du’afa.

8.        Kendati berbeda, di antara keduanya sesungguhnya terdapat interrelasi (saling keterkaitan) yang saling mempengaruhi satu sama lain.

9.        Penting bagi para pengkaji hukum Islam untuk mengetahui perbedaan obyek kajian antara Hukum Bisnis Syariah dan Ekonomi Syariah. Hukum Bisnis Syariah pada dasarnya merupakan kerangka hukum yang menjadi landasan nilai bagi pemikiran dan praktek Ekonomi Syariah.

10.     Pelacakan Perbedaan Hukum Bisnis Syariah dengan Ekonomi Syariah melalui aspek epistemologi dan ontologis.

11.     Aspek Epistemologi Hukum Bisnis Syariah (atau muamalat):  Pada dasarnya sama dengan epistemologi hukum Islam pada umumnya, sebab muamalat merupakan sebuah disiplin kajian dalam lingkup hukum Islam. Epistemologi muamalat termanifestasikan dalam metode penggalian (penemuan hukum muamalat) hukum yang berupa istinbath dan ijtihad. Metode pertama: ketentuan hukum muamalat ditemukan langsung dari nas syarak yang memang secara spesifik mengatur hubungan bisnis dan kebendaan antar individu. Metode kedua: ketentuan hukum muamalat ditemukan melalui kajian induktif terhadap sejumlah nas syarak tentang muamalat yang kemudian melahirkan teori-teori umum mengenai bisnis dan kebendaan dalam Islam.

12.     Ada beberapa prinsip dasar muamalat yang diberikan oleh Islam, yakni 1)prinsip kebolehan, yang menyatakan bahwa segala bentuk muamalat pada dasarnya boleh (mubah) kecuali yang ditentukan lain oleh nas syara’; 2)prinsip atas dasar suka rela, tidak dibenarkan adanya unsur; 3)prinsip pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan kerusakan dalam hidup masyarakat; 4)prisip nilai-nilai keadilan dan menghindarkan segala unsur penganiayaan dan eksploitasi. Dengan prinsip-prinsip dasar semacam ini terbuka luas peluang untuk merumuskan ketentuan-ketentuan hukum bisnis dalam Islam yang progresif responsif terhadap perubahan dan tuntutan zaman.

13.     Aspek epistemologi Ekonomi Syariah: epistemologi Ekonomi Syariah sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan epistemologi muamalat atau relatif sama.  Perbedaan di antara keduanya lebih dikarenakan berbeda dalam fokus dan arah.

14.     Aspek ontologi Hukum Bisnis Syariah (muamalat): Kajiannya seputar ketentuan-ketentuan hukum mengenai bisnis dan kebendaan (kekayaan); Ruang lingkup kajian secara garis besarnya adalah hak dan pendukungnya, benda dan milik atas benda, dan hukum perikatan (akad). Hukum benda meliputi konsep tentang benda, macam-macam benda, hak dan pendukungnya (Konsep tentang hak dan kewajiban, macam-macam hak, dan pendukung hak dan kecakapannya). Hal ini hanya terbatas pada konsep-konsep tentang kekayaan, hak milik, hak untuk menjual, menyewakan, memberikan kepada orang lain, dan seterusnya. Hak milik mencakup konsep hukum tentang hak milik, macam-macam hak milik, dan sumber-sumber pemilikan (cara memperoleh hak milik). Hukum perikatan meliputi konsep hukum tentang perikatan, macam-macam perikatan, dan sumber-sumber perikatan. Keduanya berkenaan dengan ketentuan-ketentuan hukum.

15.     Aspek ontologi Ekonomi Syariah:  Kajiannya seputar nilai-nilai Islam yang berkenaan dengan aktivitas manusia dalam bidang produksi, distribusi dan konsumsi yang meliputi persoalan persoalan ekonomi. Memberikan penjelasan yang mendalam tentang teori moderen mengenai produksi dalam perspektif nilai-nilai Islam. Menjelaskan tentang bagaimana sumber daya yang dianugerahkan Allah kepada umat manusia dimanfaatkan secara efisien dalam proses produksi.  Membahas tentang bagaimana sebuah badan usaha menghitung pembiayaan dan keuntungan dari proyek yang dijalankan. Mengkaji tentang skala produksi, analisis terhadap kecenderungan pasar, dan kondisi ketersediaan barang. Perumusan kebijakan analisis tentang permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa.

16.     Singkatnya, yang membedakan antara Hukum Bisnis Syariah atau muamalat dan Ekonomi Syariah lebih dalam aspek ontologinya, sementara aspek epistemologinya relatif sama. Kalaupun tampak adanya perbedaan dalam proses pemikiran di antara keduanya, hal itu lebih dikarenakan arahnya yang berbeda pula (aspek aksiologis).

17.     Ekonomi Islam bergantung pada fikih muamalah di dalam menyediakan bingkai hukum bagi pelaksanaannya. Di sisi lain kajian muamalat memerlukan juga Ekonomi Islam agar kajiannya terarah kepada isu-isu aktual dalam dunia ekonomi dan bisnis yang terus berubah. Tanpa kontribusi dari Ekonomi Islam kajian muamalat hanya berkutat pada teori-teori tentang kebendaan, hak milik, dan perjanjian (akad) yang sudah baku dan selalu diulang-ulang. Kajian kajian semacam ini seringkali menjadi terkesan jauh dari praktek bisnis dalam dunia nyata saat ini yang cepat dan canggih.

18.     Saat ini di  STAIN Kudus sudah ada program studi Ekonomi Syariah, maka pembukaan program studi Hukum Bisnis Syariah merupakan suatu keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat dan juga untuk mengawal kehidupan bisnis yang sesuai dengan tatanan syariat dan diridloi Allah.


Selamat berdiskusi
================================= PP
Materi ini telah disampaikan pada acara lokakarya di Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, STAIN Kudus, kamis 5 Desember 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar