Minggu, 06 Oktober 2013

AKTUALISASI PRINSIP PRINSIP SYARIAH DALAM BERKOPERASI DI PONDOK PESANTREN



Pengantar
Koperasi  atau dalam kajian fiqh dikenal dengan istilah syirkah atau syarikah merupakan sebuah wadah untuk usaha bersama yang bersifat ekonomis. Koperasi dalam Islam mencerminkan kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik dan halal. Syirkah ini merupakan komunitas yang sangat dipuji dalam Islam karena di dalamnya ada unsur kerjasama tolong menolong. Firman Allah Swt: “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (QS.Al-Maidah: 2).
Nabi Muhammad saw bahkan memberi motivasi arti pentingnya syirkah, dengan sabdanya dalam hadits Qudsi: “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (HR.Abu Dawud dan Hakim) dan sabda Nabi Muhammad saw yang lain: “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (HR.al-Bukhari).
Inti dari kegiatan koperasi tersebut adalah usaha bersama dengan penuh semangat saling tolong menolong dan seirama kompak tidak ada penghiyanatan di antara para anggota koperasi. Para anggota koperasi dalam melakukan pengelolaan koperasi bagaikan satu tubuh, di mana satu anggota koperasi diibaratkan satu organ anggota tubuh manusia (kamatsalil jasadi). Setiap organ tubuh dengan organ tubuh yang lain terjalin hubungan yang harmonis saling asah asih dan asuh.
Nampak jelas bahwa syariat Islam sangat menganjurkan syirkah atau usaha bersama ini. Koperasi sebagai salah satu dari sekian model bentuk kelompok usaha bersama juga harus mengaktualisasikan pesan-pesan moral yang telah digariskan oleh syariat Islam agar usaha yang telah dilaksanakan akan bernilai ibadah dan mendapatkan keberkahan serta ridho dari Allah swt.
Tulisan ini bermaksud menguraikan sekilas tentang bagaimana aktualisasi prinsip-prinsip syariah dalam berkoperasi. Berbagai norma-norma ajaran syariat Islam tentang usaha bersama atau tentang ekonomi Islam harus diaktualisasikan atau diterapkan dalam setiap langkah usaha berkoperasi.

Apa dan bagaimana koperasi
Koperasi berasal dari dua kata bahasa Inggris, yaitu co dan operatore. Co berarti bersama-sama sedangkan operate berarti menjalankan.  Cooperate berarti menjalankan kegiatan secara bersama-sama.
Koperasi, di Indonesia, dipahami sebagai badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum yang menjalankan usaha bersama secara kekeluargaan guna mensejahterakan seluruh anggotanya.
Kata Koperasi secara resmi digunakan dalam undang-undang koperasi No 79 tahun 1958. Kemudian, UU tersebut diperbaharui menjadi Undang-undang No 12 tahun 1967 dan diubah lagi menjadi UU No 25 tahun 1992.
Undang-undang ini memberikan ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas untuk kepentingan kehidupan perekonomian rakyat. Pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar koperasi mampu menjalankan kegiatan usahanya dan berperan dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Pembangunan koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional sesuai dengan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.  Dengan demikian, koperasi akan menjadi mantap, demokratis, otonomis, partisipatif, dan berwatak sosial. Berwatak sosial inilah yang harus dikedepankan oleh koperasi.
Terdapat lima dasar pokok koperasi , yaitu:
1.      Koperasi dikemudikan oleh anggotanya sendiri.
2.      Tiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
3.      Tiap orang dapat diterima menjadi anggota.
4.      Keuntungan dibagi antara anggota menurut jasa mereka dalam memajukan koperasi.
5.      Satu bagian tertentu dari keuntungan diperuntukan bagi pendidikan.
Bentuk dan jenis layanan koperasi dapat dibedakan berdasarkan tingkatannya dan menurut sifat usahanya.
Dilihat dari tingkatannya, koperasi dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang. Sebagai syarat mendirikan koperasi primer diperlukan anggota paling sedikit 20 orang. Koperasi sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer. Untuk mendirikan koperasi sekunder minimal merupakan gabungan tiga koperasi primer yang sejenis. Koperasi sekunder dapat berbentuk pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi.
Dilihat dari sifat usahannya, koperasi dibedakan atas koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (kredit), dan koperasi produksi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya, seperti beras, gula, susu, kopi, daging, ikan, minyak sayur, sayur-sayuran, buah-buahan,  pakaian, dan lain sebagainya.
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dengan urusan penyimpanan dan peminjaman uang. Koperasi Produksi adalah koperasi yang usahanya ditujukan untuk menghasilkan sejenis barang secara bersama-sama. Anggota koperasi produksi adalah produksi-produksi kecil yang menghasilkan barang-barang sejenis.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang kegiatan utamanya melaksanakan pemasaran dari barang-barang yang dihasilkan oleh anggota. Semua koperasi produksi diatas bias disebut koperasi pemasaran bila koperasi produksi tersebut juga ikut memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh para anggota.
Koperasi jasa adalah suatu bentuk usaha perkoperasi yang fungsi dan kegiatannya memberikan pelayanan jasa kepada anggota-anggotanya. Misalnya koperasi jasa angkutan, koperasi jasa perumahan, koperasi jasa listrik, koperasi jasa asuransi, dan koperasi serba usaha.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Maju mundurnya koperasi berasal dari anggota, untuk anggota. Koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.

Aktualisasi Prinsip-Prinsip Syariah dalam Berkoperasi
Prinsip-prinsip syariah merupakan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah swt dan Muhammad saw dalam nash. Nash telah menggariskan nilai-nilai moral yang ‘mesti’ dijadikan pedoman oleh komunitas muslim termasuk dalam kegiatan ekonomi. Kemudian lahirlah berbagai lembaga keuangan yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, diantaranya adalah koperasi syariah.
Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Adapun fungsi dan peran koperasi syariah, diantaranya adalah:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2.      Memperkuat kualitas sumber daya anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah.
3.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan pengguna dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
4.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
5.      Menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Terdapat beberapa prinsip ekonomi syariah yang harus diaktualisasikan dalam berkoperasi, diantaranya adalah:
1.      Hakekat dari kekayaan adalah milik dan amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah sesuai dengan ketentuan syariah. Apapun jenis atau model usaha kreatif manusia pada prinsipnya boleh, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip umum syariah.
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi. Sebagai khalifah Allah maka manusia diberi kewenangan untuk berinovasi dan memakmurkan kehidupan di dunia ini. Manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan bumi ini kelak di akherat.
4.      Menjunjung tinggi nilai keadian yang berperikemanusiaan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Adapun prinsip  syariah dalam berkoperasi adalah:
1.      Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.      Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6.      Jujur, amanah dan mandiri.
7.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8.      Menjalin dan menguatkan (takaful) kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya dengan berprinsip pada saling tolong menolong (taawun).

Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoror). Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk harus berbadan hukum.
Produk Koperasi Syariah dapat berbentuk usaha sektor real, seperti  Koperasi Serba Usaha, Koperasi Tani, nelayan, ekpor impor dan dapat pula dalam bentuk usaha simpan pinjam. Dalam unit simpan pinjam koperasi syariah menawarkan produk-prosuk syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’i bitsamil ajil, wadhiah, qardhul hasan dan sebagainya.
Oleh karena itu sistem simpan pinjam didasarkan kepada prinsip syariah, maka akuntansinya juga menggunakan konsep-konsep syariah. Akuntansi syariah ini telah secara baku dirumuskan dan disepakati oleh Bank Muamalat Indonesia dan Departemen Koperasi.
Komputerisasi untuk menunjang operasional sudah tersedia dan telah dipraktekkan oleh berbagai lembaga keuangan syariah (LKS). Buku-buku panduan mengenai akuntansi syariah juga telah tersedia.
Pengelola Koperasi Syariah memiliki syarat-syarat khusus yang berbeda dengan pengelola koperasi biasa (konvensional). Dalam buku Pedoman Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang diterbitkan PINBUK dinyatakan bahwa kualifikasi pengelolaan koperasi syariah BMT, diantaranya adalah:
1.        Pertama, memiliki landasan iman yang kuat dan sikap keikhlasan.
2.        Kedua, amanah, jujur dan berakhlak mulia. Dua syarat ini menjadi syarat utama sebagai pengelola BMT. Bila iman tipis dan sikap tidak amanah, jangan sekali-kali menjadi pengelola BMT.
3.        Ketiga, mampu berkerjasama dalam suatu pekerjaan, khususnya dalam menumbuhkan dan memajukan BMT.
4.        Keempat, berkerja secara profesional.
5.        Kelima, minimal berpendidikan D3 (tapi sebaiknya S1).
6.        Keenam, berasal dari daerah sekitar BMT dan memang tinggal di sekitar BMT itu.
Selain koperasi syariah saat ini, di pesantren-pesantren seluruh Indonesia, telah berdiri lebih dari 2500 koperasi pesantren, baik yang bergerak dalam usaha sektor real maupun simpan pinjam. Dalam usaha simpan pinjam kopontren menerapkan sistem BMT yang sesuai dengan prinsip syariah, dengan menerapkan prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, dan sebagainya.
Pengembangan BMT di kalangan pondok pesantren memiliki prospek yang cukup luas, karena BMT memiliki sistem bagi hasil yang secara sosial budaya dan agama, mudah cepat diterima santri. Kedua, pengembangan BMT akan sekaligus memperkuat pengembangan kopontren dengan memperkenalkan manajemen profesional berbasiskan pesantren.
Tata nilai koperasi dan syariah harus diterima dan diterapkan secara keseluruhan, bukan sepotong-potong (parsial), agar bisa benar-benar efektif mencapai visi dan misinya, karena penerimaan dan penerapan yang sepotong-potong atas nilai-nilai tidak akan menjamin teraktualisasikannya tujuan sebagaimana ditegaskan al-Qur’an.
Firman Allah swt “Apakah kamu sekalian hanya beriman kepada sebagian kitab dan menolak sebagian yang lain? Maka tiada lain balasan bagi orang-orang diantara kamu sekalian yang berbuat demikian selain mereka akan dipermalukan di dunia dan di akhirat mereka akan menerima siksa yang pedih?”(QS. Al-Baqarah:85) “Hai orang-orang yang beriman! Masuk islamlah kamu dengan keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (QS. Al-Baqarah:208). “Tuhan tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” (QS Ar-Ra’ad:11).
Dengan demikian diperlukan pendekatan, langkah dan kebijakan transformasi sinergis dan terkoordinasi secara komprehensif, bertahap dan berkelanjutan dalam aktualisasi total sistem nilai syariah dalam dalam berkoperasi guna mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.

Penutup
Koperasi merupakan model usaha ekonomi bersama yang lebih mengedepankan kemaslahatan anggotanya. Agar kelompok usaha bersama yang tergabung dalam koperasi ini mendapatkan keberkahan dan ridho dari Allah swt maka dalam operasionalnya harus mengaktualisasikan prinsip-prinsip syariah. Nilai-nilai moral yang telah digariskan oleh syariat Islam harus menjiwai semua aktifitas dalam berkoperasi secara utuh.
Prinsip syariah diaktualisasikan dalam 1)usaha-usaha koperasi, 2)produk dan jasa koperasi, 3)para pelaku baik anggota maupun pengurus koperasi, dan 4)sistem yang dibangun dalam mengembangkan usaha koperasi.  
Koperasi yang berbasis pada sistem syariah ini harus dikembangkan dalam dunia pesantren, tidak hanya sebagai wadah usaha lembaga pesantren semata tapi juga sebagai sarana laboratorium wirausaha santri. Harapannya agar para santri mempunyai bekal keterampilan berwirausaha yang handal mandiri dan profesional.

SELAMAT BERKOPERASI YANG DIRIDLOI ALLOH SWT

Materi disampaikan pada acara Workshop Pengelolaan Koperasi Pondok Pesantren, Angkatan II oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Hotel Muria Semarang tanggal 4-7 Oktober 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar