Pengantar
Koperasi atau dalam kajian fiqh dikenal dengan istilah
syirkah atau syarikah merupakan sebuah wadah untuk usaha bersama yang bersifat
ekonomis. Koperasi dalam Islam mencerminkan kemitraan, kerjasama, kekeluargaan,
dan kebersamaan usaha yang sehat, baik dan halal. Syirkah ini merupakan
komunitas yang sangat dipuji dalam Islam karena di dalamnya ada unsur kerjasama
tolong menolong. Firman Allah Swt: “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan
ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.”
(QS.Al-Maidah: 2).
Nabi
Muhammad saw bahkan memberi motivasi arti pentingnya syirkah, dengan sabdanya
dalam hadits Qudsi: “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk
menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak
tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan
pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.”
(HR.Abu Dawud dan Hakim) dan sabda Nabi Muhammad saw yang lain: “Allah akan
mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak
saling mengkhianati.” (HR.al-Bukhari).
Inti
dari kegiatan koperasi tersebut adalah usaha bersama dengan penuh semangat
saling tolong menolong dan seirama kompak tidak ada penghiyanatan di antara
para anggota koperasi. Para anggota koperasi dalam melakukan pengelolaan
koperasi bagaikan satu tubuh, di mana satu anggota koperasi diibaratkan satu
organ anggota tubuh manusia (kamatsalil jasadi). Setiap organ tubuh
dengan organ tubuh yang lain terjalin hubungan yang harmonis saling asah asih
dan asuh.
Nampak
jelas bahwa syariat Islam sangat menganjurkan syirkah atau usaha bersama ini.
Koperasi sebagai salah satu dari sekian model bentuk kelompok usaha bersama
juga harus mengaktualisasikan pesan-pesan moral yang telah digariskan oleh
syariat Islam agar usaha yang telah dilaksanakan akan bernilai ibadah dan
mendapatkan keberkahan serta ridho dari Allah swt.
Tulisan
ini bermaksud menguraikan sekilas tentang bagaimana aktualisasi prinsip-prinsip
syariah dalam berkoperasi. Berbagai norma-norma ajaran syariat Islam tentang
usaha bersama atau tentang ekonomi Islam harus diaktualisasikan atau diterapkan
dalam setiap langkah usaha berkoperasi.
Apa dan bagaimana
koperasi
Koperasi berasal
dari dua kata bahasa Inggris, yaitu co dan operatore. Co
berarti bersama-sama sedangkan operate berarti menjalankan. Cooperate berarti menjalankan kegiatan secara
bersama-sama.
Koperasi, di
Indonesia, dipahami sebagai badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang
atau badan hukum yang menjalankan usaha bersama secara kekeluargaan guna
mensejahterakan seluruh anggotanya.
Kata Koperasi
secara resmi digunakan dalam undang-undang koperasi No 79 tahun 1958. Kemudian,
UU tersebut diperbaharui menjadi Undang-undang No 12 tahun 1967 dan diubah lagi
menjadi UU No 25 tahun 1992.
Undang-undang ini
memberikan ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas untuk kepentingan
kehidupan perekonomian rakyat. Pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan
untuk mendorong agar koperasi mampu menjalankan kegiatan usahanya dan berperan dalam
kehidupan ekonomi rakyat.
Pembangunan
koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional
sesuai dengan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian, koperasi akan menjadi mantap,
demokratis, otonomis, partisipatif, dan berwatak sosial. Berwatak sosial inilah
yang harus dikedepankan oleh koperasi.
Terdapat lima
dasar pokok koperasi , yaitu:
1.
Koperasi
dikemudikan oleh anggotanya sendiri.
2.
Tiap
anggota mempunyai hak suara yang sama.
3.
Tiap orang
dapat diterima menjadi anggota.
4.
Keuntungan
dibagi antara anggota menurut jasa mereka dalam memajukan koperasi.
5.
Satu
bagian tertentu dari keuntungan diperuntukan bagi pendidikan.
Bentuk dan jenis
layanan koperasi dapat dibedakan berdasarkan tingkatannya dan menurut sifat
usahanya.
Dilihat dari
tingkatannya, koperasi dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi
primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.
Sebagai syarat mendirikan koperasi primer diperlukan anggota paling sedikit 20
orang. Koperasi sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi primer. Untuk mendirikan koperasi sekunder minimal merupakan gabungan
tiga koperasi primer yang sejenis. Koperasi sekunder dapat berbentuk pusat
koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi.
Dilihat dari sifat
usahannya, koperasi dibedakan atas koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (kredit),
dan koperasi produksi.
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang usahanya ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari para anggotanya, seperti beras, gula, susu, kopi, daging,
ikan, minyak sayur, sayur-sayuran, buah-buahan, pakaian, dan lain sebagainya.
Koperasi
simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dengan urusan
penyimpanan dan peminjaman uang. Koperasi Produksi adalah koperasi yang
usahanya ditujukan untuk menghasilkan sejenis barang secara bersama-sama.
Anggota koperasi produksi adalah produksi-produksi kecil yang menghasilkan
barang-barang sejenis.
Koperasi
pemasaran adalah koperasi yang kegiatan utamanya melaksanakan pemasaran dari
barang-barang yang dihasilkan oleh anggota. Semua koperasi produksi diatas bias
disebut koperasi pemasaran bila koperasi produksi tersebut juga ikut memasarkan
barang-barang yang dihasilkan oleh para anggota.
Koperasi jasa
adalah suatu bentuk usaha perkoperasi yang fungsi dan kegiatannya memberikan
pelayanan jasa kepada anggota-anggotanya. Misalnya koperasi jasa angkutan,
koperasi jasa perumahan, koperasi jasa listrik, koperasi jasa asuransi, dan
koperasi serba usaha.
Anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Maju
mundurnya koperasi berasal dari anggota, untuk anggota. Koperasi dapat
berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap
kemajuan koperasi.
Aktualisasi Prinsip-Prinsip
Syariah dalam Berkoperasi
Prinsip-prinsip
syariah merupakan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah swt dan Muhammad
saw dalam nash. Nash telah menggariskan nilai-nilai moral yang ‘mesti’
dijadikan pedoman oleh komunitas muslim termasuk dalam kegiatan ekonomi.
Kemudian lahirlah berbagai lembaga keuangan yang beroperasi dengan menggunakan
prinsip-prinsip syariah, diantaranya adalah koperasi syariah.
Koperasi syariah
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Adapun fungsi dan peran koperasi syariah, diantaranya adalah:
1. Membangun dan mengembangkan potensi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di
dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah.
3. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan pengguna dana, sehingga
tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
4. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
5. Menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Terdapat beberapa
prinsip ekonomi syariah yang harus diaktualisasikan dalam berkoperasi,
diantaranya adalah:
1. Hakekat dari kekayaan adalah milik dan amanah Allah swt yang tidak dapat
dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah sesuai dengan ketentuan syariah.
Apapun jenis atau model usaha kreatif manusia pada prinsipnya boleh, asalkan
tidak bertentangan dengan prinsip umum syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi. Sebagai
khalifah Allah maka manusia diberi kewenangan untuk berinovasi dan memakmurkan
kehidupan di dunia ini. Manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas
pengelolaan bumi ini kelak di akherat.
4. Menjunjung tinggi nilai keadian yang berperikemanusiaan serta menolak
setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang
atau sekelompok orang saja.
Adapun prinsip syariah dalam
berkoperasi adalah:
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten
dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional
menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah dan mandiri.
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya
informasi secara optimal.
8. Menjalin dan menguatkan (takaful) kerjasama antar anggota, antar
koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya dengan berprinsip pada saling
tolong menolong (taawun).
Usaha-usaha yang dapat
dilakukan oleh koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik
dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil
dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoror). Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan juga tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk harus berbadan hukum.
Produk Koperasi
Syariah dapat berbentuk usaha sektor real, seperti Koperasi Serba Usaha,
Koperasi Tani, nelayan, ekpor impor dan dapat pula dalam bentuk usaha simpan
pinjam. Dalam unit simpan pinjam koperasi syariah menawarkan produk-prosuk
syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’i bitsamil ajil,
wadhiah, qardhul hasan dan sebagainya.
Oleh karena itu sistem
simpan pinjam didasarkan kepada prinsip syariah, maka akuntansinya juga
menggunakan konsep-konsep syariah. Akuntansi syariah ini telah secara baku
dirumuskan dan disepakati oleh Bank Muamalat Indonesia dan Departemen Koperasi.
Komputerisasi untuk
menunjang operasional sudah tersedia dan telah dipraktekkan oleh berbagai lembaga
keuangan syariah (LKS). Buku-buku panduan mengenai akuntansi syariah juga telah
tersedia.
Pengelola Koperasi
Syariah memiliki syarat-syarat khusus yang berbeda dengan pengelola koperasi
biasa (konvensional). Dalam buku Pedoman Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang
diterbitkan PINBUK dinyatakan bahwa kualifikasi pengelolaan koperasi syariah
BMT, diantaranya adalah:
1.
Pertama, memiliki
landasan iman yang kuat dan sikap keikhlasan.
2.
Kedua, amanah,
jujur dan berakhlak mulia. Dua syarat ini menjadi syarat utama sebagai
pengelola BMT. Bila iman tipis dan sikap tidak amanah, jangan sekali-kali
menjadi pengelola BMT.
3.
Ketiga, mampu
berkerjasama dalam suatu pekerjaan, khususnya dalam menumbuhkan dan memajukan
BMT.
4.
Keempat, berkerja
secara profesional.
5.
Kelima, minimal
berpendidikan D3 (tapi sebaiknya S1).
6.
Keenam, berasal
dari daerah sekitar BMT dan memang tinggal di sekitar BMT itu.
Selain koperasi
syariah saat ini, di pesantren-pesantren seluruh Indonesia, telah berdiri lebih
dari 2500 koperasi pesantren, baik yang bergerak dalam usaha sektor real maupun
simpan pinjam. Dalam usaha simpan pinjam kopontren menerapkan sistem BMT yang
sesuai dengan prinsip syariah, dengan menerapkan prinsip mudharabah,
musyarakah, murabahah, dan sebagainya.
Pengembangan BMT di
kalangan pondok pesantren memiliki prospek yang cukup luas, karena BMT memiliki
sistem bagi hasil yang secara sosial budaya dan agama, mudah cepat diterima
santri. Kedua, pengembangan BMT akan sekaligus memperkuat pengembangan
kopontren dengan memperkenalkan manajemen profesional berbasiskan pesantren.
Tata nilai koperasi dan syariah harus diterima dan
diterapkan secara keseluruhan, bukan sepotong-potong (parsial), agar bisa
benar-benar efektif mencapai visi dan misinya, karena penerimaan dan penerapan
yang sepotong-potong atas nilai-nilai tidak akan menjamin teraktualisasikannya
tujuan sebagaimana ditegaskan al-Qur’an.
Firman Allah swt “Apakah kamu sekalian hanya beriman
kepada sebagian kitab dan menolak sebagian yang lain? Maka tiada lain balasan
bagi orang-orang diantara kamu sekalian yang berbuat demikian selain mereka
akan dipermalukan di dunia dan di akhirat mereka akan menerima siksa yang
pedih?”(QS. Al-Baqarah:85) “Hai orang-orang yang beriman! Masuk islamlah kamu
dengan keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena
setan itu adalah musuh yang nyata.” (QS. Al-Baqarah:208). “Tuhan tidak akan
mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” (QS
Ar-Ra’ad:11).
Dengan demikian diperlukan pendekatan, langkah dan
kebijakan transformasi sinergis dan terkoordinasi secara komprehensif, bertahap
dan berkelanjutan dalam aktualisasi total sistem nilai syariah dalam dalam
berkoperasi guna mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
Penutup
Koperasi
merupakan model usaha ekonomi bersama yang lebih mengedepankan kemaslahatan
anggotanya. Agar kelompok usaha bersama yang tergabung dalam koperasi ini
mendapatkan keberkahan dan ridho dari Allah swt maka dalam operasionalnya harus
mengaktualisasikan prinsip-prinsip syariah. Nilai-nilai moral yang telah
digariskan oleh syariat Islam harus menjiwai semua aktifitas dalam berkoperasi
secara utuh.
Prinsip syariah diaktualisasikan
dalam 1)usaha-usaha koperasi, 2)produk dan jasa koperasi, 3)para pelaku baik
anggota maupun pengurus koperasi, dan 4)sistem yang dibangun dalam
mengembangkan usaha koperasi.
Koperasi yang
berbasis pada sistem syariah ini harus dikembangkan dalam dunia pesantren,
tidak hanya sebagai wadah usaha lembaga pesantren semata tapi juga sebagai
sarana laboratorium wirausaha santri. Harapannya agar para santri mempunyai
bekal keterampilan berwirausaha yang handal mandiri dan profesional.
SELAMAT
BERKOPERASI YANG DIRIDLOI ALLOH SWT
Materi disampaikan pada acara Workshop Pengelolaan Koperasi Pondok
Pesantren, Angkatan II oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Hotel
Muria Semarang tanggal 4-7 Oktober 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar